Pengertian dan Jenis Akad Pada Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah suatu perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menghasilkan kesepakatan peneriman premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum asuransi sendiri dibagi menjadi dua yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua jenis asuransi ini memiliki tujuan yang sama untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Namun ada beberapa perbedaan seperti akad atau kesepakatan yang dilakukan. Belakangan ini industri keuangan sudah mulai meningkat sejak adanya asuransi syariah. Kebanyakan yang menggunakan produk asuransi syariah mayoritas beragama islam. Dibawah ini dapat anda simak mengenai pengertian dan akad pada asuransi syariah.

Pengertian Asuransi Syariah

Pada dasarnya asuransi syariah hampir sama dengan asuransi konvensional lainnya. Hnaya saja asuransi syariah mengedepankan syariat dan hukum islam agar tidak menyimpang selama proses transaksi. Bisa dikatakan bahwa asuransi syariah hampir mirip dengan investasi karena premi yang dikumpulkan menjadi milik dana bersama.

Nah dana yang terkumpul ini bisa digunakan oleh semua pemegang polis jika ada keperluan dan kebutuhan yang sangat penting. Bahkan kas bersama ini juga digunakan untuk berinvestasi dan keuntungannya akan dibagi ke semua anggota. Tidak heran jika banyak orang yang tertarik dan memilih menggunakan produk asuransi syariah karena sangat menguntungkan.

Selain itu, asuransi syariah mengedepankan prinsip saling tolong menolong seperti yang diajarkan oleh agama islam. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Dengan begitu pemegang polis akan mendapatkan laporan keuangan secara akurat jika mendapatkan keuntungan.

Jenis Akad Pada Asuransi Syariah

Asuransi syariah memang mengedepankan syariat dan hukum islam. Oleh sebab itu transaksi yang terjadi harus ada akad yang disetujui oleh kedua belah pihak. Setelah anda mengetahui tentang pengertian asuransi syariah, maka anda juga perlu mengetahui jenis akad pada asuransi syariah.

Akad Tabarru’

Akad tabarru’ merupakan salah satu jenis akan yang biasa digunakan dalam asuransi syariah. Tujuan akad ini untuk saling tolong menolong sesama pemegang polis jika ada yang membutuhkan bantuan. Sementara itu perusahaan asuransi hanya menjadi pengelola dana hibah dan hal inilah yang membedakan dengan asuransi konvensional lainnya.

Akad yang dilakukan memiliki tujuan yang baik tanpa mengharapkan keuntungan dari peserta lainnya. Sehingga para pemegang polis akan menyetorkan dana tabarru’ kepada perusahaan asuransi untuk membantu peserta yang mengalami resiko tidak terduga. Tentunya akad ini sangat membantu untuk menghindari kerugian finansial.

Akad Tijarah (Mudharabah)

Selain akad tabarriu’ asuransi syariah juga menerapkan akad tijarah atau mudjharabah. Akad ini terbilang cukup unik karena perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dari premi yang dibayarkan. Dana yang terkumpul biasanya akan menjadi milik bersama dan akan digunakan untuk berinvestasi sesuai syariat islam.

Tentunya investasi yang dilakukan sudah melalui kesepakatan bersama untuk menghindari kesalah pahaman. Dengan begitu para peserta akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan investasi yang dilakukan. Sehingga para peserta bukan hanya mendapatkan perlindungan finansial dari kerugian maupun resiko tidak terduga.

Akad Wakalah bil Ujrah

Mungkin terasa sulit untuk mengelola dana asuransi kecuali anda yang memiliki perusahaan tersebut. Namun anda tidak perlu khawatir karena asuransi syariah juga menerapkan Akad Wakalah bil Ujrah. Akad ini akan membuat peserta bisa mengelola dana dan sebagai gantinya anda harus memberikan imbalan pemberian ujrah.

Bagi anda yang penasaran dan ingin mengetahui lebih dalam mengenai asuransi syariah, maka anda bisa langsung mengunjungi website resmi Allianz.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *